Pemilu atau Pemilihan Umum 2019
Apakah anda tahu apa itu Pemilu ? atau mungkin tahu tentang Pemilihan Umum ? Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1]
Kapan sih Pemilu di Indonesia dilaksanakan ? Pemilu Legislatif 2019 diselenggarakan pada 17 April 2019 untuk memilih 575 peserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 136 peserta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) dari berbagai partai se-Indonesia periode 2019–2024. Pemilu Legislatif tahun tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.
Apasih yang harus dipersiapkan dalam pemilu ? Acara yang diselenggarakan secara bersamaan ini tentu nya Anda harus memastikan semua perlengkapan acara pemilihan ini haruslah lengkap dengan tujuan mendapatkan hasil pemilu tahun 2019 yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar. Tidak hanya Calon Legislatif (Caleg) yang harus Anda pilih, tetapi Anda juga harus memilih perlengkapan mana yang cocok untuk acara ini. Kami sebagai penyedia Furniture Terlengkap dan Terbaik menawarkan anda pilihan furniture yang sangat cocok untuk mendunkung acara pemilu ini, seperti Kursi dan Meja. kami juga mempunyai daftar furniture dengan penilaian terbaik pada tahun ini, silahkan klik pada link di berikut ;
Favourite Items of The Year
Anda juga dapat langsung datang ke toko kami dan dapatkan diskon spesial dari kami yang buka setiap hari dari pukul 9 Pagi hingga pukul 5 Sore dan berlokasi di ;
Jl. Kh Hasyim Ashari, No.71 A/B Roxy, Jakarta Pusat
Contact Info : (021) 6338288
Email : info@suburfurniture.com
Website : https://suburfurniture.co.id
Sumber :
[1] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 7 TAHUN 2017, TENTANG PEMILIHAN UMUM
Img Src : Kemenlu.go.id